🎁 Sop Pemeriksaan Fisik Barang Impor
LAINLAIN. Belawan (23/01/2018) – Dalam rangka memperlancar arus barang impor, mengurangi dwelling time, dan meningkatkan efektivitas pemeriksaan, dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-12/BC/2016 diatur mekanisme pemeriksaan fisik barang impor. Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa petugas Bea Cukai menyampaikan pemberitahuan
Karenamembuka kargo itu masuk SOP pemeriksaan barang impor sementara," kata dia. BACA JUGA: Viral Unboxing Motor Balap Tanpa Izin di Sirkuit Mandalika, Ini Klarifikasi Pekerja. Pemeriksaan fisik atas barang impor dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. 2. Dalam melakukan pemeriksaan fisik barang impor dan ekspor, pejabat Bea dan
PemeriksaanDokumen Jalur Merah No. SOP: 4/TMPC/2017 Tanggal Penetapan 4 Januari 2017 Tanggal Revisi: - Revisi Ke - 1. Deskripsi Perdirjen Bea dan Cukai nomor PER-12/BC/2016 tentang Pemeriksaan Fisik Barang Impor e. Perdirjen Bea dan Cukai nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai.
BarangBlack market (BM) 08-Apr-2015 in Tanya Jawab by : triwibowotri. #Tanya Jawab. 18 comments. 10813 views. Kepada Teman2. saya ada sedikit uneg2 mohon dapat dibantu. pada tanggal 7 apr 2015 saya ada beli barang dari lapak OS (Inisial), dengan harga rp 2.048.634 dengan status berhasil tapi melalui rek bukalapak krn saya mau dana saya save.
Syaratdan Prosedur Pembuatan STNK Baru Syarat : 1. Atas Nama Perorangan Tanda jati diri yang sah (KTP, SIM, KITAS) Faktur PIB (Pemberitahuan Impor Barang) Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, harus dilampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yang mendapat izin. Surat keterangan bagi kenderaan
Imporadalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Terhadap barang impor dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi pemeriksaan
dalamhal barang impor diberitahukan dalam bentuk kemasan, pejabat pemeriksa fisik: a. menghitung jumlah kernasan dan memeriksa jenis clan nomor kemasan, serta mencocokkan dengan daftar kemasan (packing list); b. dalam hal jumlah dan nomor kemasan kedapatan sesuai, jumlah dan nomor kemasan yang dibuka untuk dilakukan pemeriksaan fisik barang
Jakarta– Dalam rangka implementasi Program Reformasi Kepabeanan dan Cukai Berkelanjutan terkait Optimalisasi Pelayanan dan pendalaman proses bisnis E-Commerce Barang Kiriman Ekspor Impor, Direktorat Audit yang dihadiri oleh Kepala Subdirektorat Pelaksanaan Audit II, Pemeriksa Bea dan Cukai Madya, Kepala Seksi dan tim serta didampingi Bea Cukai Marunda
Askolanimengatakan, pemeriksaan fisik dilakukan untuk memastikan jumlah dan jenis barang, serta memastikan pemeriksaan barang impor sudah sesuai SOP yang berlaku. Adapun ketika tim Bea Cukai melakukan pemeriksaan fisik, boks kargo berisi motor Ducati tersebut dibuka oleh perwakilan panitia di Sirkuit Mandalika.
. PEMERIKSAAN FISIK BARANG EKSPOR DENGAN LOKASI BARANG BERADA PADA WILAYAH PENGAWASAN KANTOR PABEAN PEMUATAN Deskripsi SOP ini menjelaskan tentang proses pemeriksaan fisik barang ekspor BC dengan lokasi barang pemeriksaan berada di wilayah pengawasan kantor pabean pemuatan yang dimulai sejak Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai atau pejabat yang bertugas melakukan penelitian dokumen ekspor membuat dan menyerahkan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang PPB beserta lampirannya kepada Pelaksana Pemeriksa Barang yang ditunjuk sampai dengan penyerahan PEB yang telah dicantumkan hasil pemeriksaan fisik dan kelengkapannya serta Nota Pelayanan Ekspor NPE. Pejabat Pemeriksa Dokumen adalah Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang untuk melakukan penelitian dan penetapan atas data PEB dengan Jabatan Kepala Seksi atau Kepala Subseksi atau Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai atau Pelaksana. Pejabat Pemeriksa Barang adalah Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan fisik barang ekspor dan ditunjuk secara langsung melalui Sistem Komputer Pelayanan atau oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen. Pemeriksaan fisik dilakukan terhadap barang ekspor dengan kriteria sebagai berikut Barang ekspor yang akan diimpor kembali; Barang ekspor yang pada saat impornya ditujukan untuk diekspor kembali; Barang ekspor yang mendapatkan fasilitas pembebasan dan/atau fasilitas pengembalian; Barang ekspor yang dikenai bea keluar; Barang ekspor yang berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan adanya indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau Barang ekspor yang berdasarkan hasil analisis atas informasi yang diperoleh dari unit pengawasan menunjukkan adanya indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran ketentuan perundang undangan. Nota Pelayanan Ekspor yang selanjutnya disingkat dengan NPE adalah nota yang diterbitkan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor atau Sistem Komputer Pelayanan atas PEB yang disampaikan, untuk melindungi pemasukan barang yang akan diekspor ke Kawasan Pabean dan/atau pemuatannya ke sarana pengangkut. Unit pelaksana SOP ini adalah Seksi Pelayaan Kepabeanan dan Cukai. Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/ tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/ Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-41/BC/2008 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-34/BC/2016. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-32/BC/2014 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-29/BC/2016. Ketertautan SOP ini memiliki ketertautan dengan prosedur pelayanan ekspor. Pihak-Pihak yang Terlibat Eksportir/Kuasanya. Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai. Kepala Subseksi Hanggar Pabean dan Cukai/Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor. Pelaksana Petugas Loket. Pelaksana Pemeriksa Barang. Pelaksana Pengawas Stuffing. Balai Pengujian dan Identifikasi Barang BPIB. Persyaratan dan Perlengkapan Persyaratan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang PPB. PEB yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dan telah ditandatangani serta dibubuhi cap perusahaan. PP-PEB yang telah ditandatangani serta dibubuhi cap perusahaan, dalam hal dilakukan pembetulan PEB. Pemberitahuan Kesiapan barang PKB yang akan dilakukan pemeriksaan fisik di tempat yang telah ditentukan. Fotokopi invoice dan fotokopi packing list. Perlengkapan Perangkat komputer yang terhubung dengan jaringan intranet. Perlengkapan untuk pemeriksaan fisik. Keluaran PEB yang telah dicantumkan hasil pemeriksaan fisik Nota Pelayanan Ekspor NPE Jangka Waktu Penyelesaian Jangka waktu Pemeriksaan Fisik Barang Ekspor paling lama 60 enam puluh menit sejak dokumen diterima lengkap dan benar oleh petugas loket sampai dengan dokumen diterima oleh Pelaksana Pemeriksa Barang. Pemeriksaan barang tergantung jumlah dan jenis barang yang diperiksa. 60 enam puluh menit untuk pembuatan hasil pemeriksaan sampai dengan penyerahan PEB yang sudah dicantumkan hasil pemeriksaan fisik, PP-PEB apabila dilakukan pembetulan PEB, PPB, PKB, fotokopi invoice dan fotokopi packing list, dan fotokopi NPE kepada Kepala Subseksi Hanggar Pabean dan Cukai/Pejabat Pemeriksa Dokumen. Perhatian SOP ini bermanfaat bagi kinerja Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai maupun bagi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean dalam memberikan layanan pemeriksaan fisik barang ekspor dengan lokasi barang berada pada wilayah pengawasan Kantor Pabean Pemuatan. Dalam hal SOP ini tidak terlaksana dengan baik, maka proses layanan pemeriksaan fisik barang ekspor dengan lokasi barang berada pada wilayah pengawasan Kantor Pabean Pemuatan menjadi terhambat. Matriks RASCI Pemeriksaan Fisik Barang Ekspor dengan Lokasi Barang Berada pada Wilayah Pengawasan Kantor Pabean Pemuatan Eksportir/ Kuasanya Kepala Seksi Kepala Subseksi/ Pejabat Pemeriksa Dokumen Petugas Loket Pelaksana Pemeriksa Barang Petugas Pengawas Stuffing BPIB Penerimaan dokumen ekspor dari Eksportir S R/A R/A R Pemeriksaan barang S I I R Pengujian laboratorium I R/A R R R Pengawasan stuffing S R Penerbitan NPE I R/A R/A Prosedur Kerja Eksportir atau kuasanya menyerahkan kepada petugas loket Kantor Pabean Pemuatan, dokumen Pemberitahuan Pemeriksaan Barang, PEB, PP-PEB pembetulan apabila dilakukan Pembetulan PEB, PKB yang telah ditandatangani serta dibubuhi cap perusahaan, dan fotokopi invoice dan fotokopi packing list. Petugas loket menyerahkan dokumen Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai atau Pejabat Pemeriksa Dokumen. Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai menerima, meneliti dan mendisposisi kepada Kepala Subseksi Hanggar Pabean dan Cukai atau Pejabat Pemeriksa Dokumen. Kepala Subseksi Hanggar Pabean dan Cukai atau Pejabat Pemeriksa Dokumen mencantumkan nama Pelaksana/Pejabat Pemeriksa Barang dan memberikan catatan dalam hal diperlukan dalam PPB serta menyerahkan dokumen kepada Pejabat Pemeriksa Barang. Pelaksana/Pejabat Pemeriksa Barang melakukan pemeriksaan fisik, dalam hal diperlukan penelitian lebih lanjut untuk mendapatkan keakuratan identifikasi barang ekspor dapat dilakukan uji laboratorium. Pelaksana/Pemeriksa Fisik Barang mencantumkan hasil pemeriksaan fisik pada lembar hasil pemeriksaan fisik barang pada PEB, dalam hal Kantor Pabean menggunakan tulisan di atas formulir atau melakukan perekaman hasil pemeriksaan fisik pada Sistem Komputer Pelayanan dalam hal Kantor Pabean menggunakan sistem PDE Kepabeanan atau Media Penyimpan Data Elektronik. Dalam hal lokasi pemeriksaan fisik barang ekspor berada di luar kawasan pabean dalam wilayah pengawasan Kantor Pabean Pemuatan, barang ekspor yang telah diperiksa fisik dilakukan stuffing di bawah pengawasan Petugas Pengawasan Stuffing dan dilakukan penyegelan pada peti kemas atau kemasan barang oleh Petugas Pengawasan Stuffing. Dalam hal pemeriksaan fisik barang ekspor berada di kawasan pabean dalam wilayah pengawasan kantor pabean pemuatan tidak dilakukan stuffing. Dalam hal hasil pemeriksaan fisik dan/atau uji laboratorium Menunjukkan jumlah dan/atau jenis barang sesuai Pelaksana/Pejabat Pemeriksa Fisik Barang menerbitkan, menandatangani serta menyerahkan NPE kepada eksportir apabila tidak diperlukan persyaratan berupa laporan surveyor. Pelaksana/Pejabat Pemeriksa Fisik menyerahkan PEB yang sudah dicantumkan hasil pemeriksaan fisik, PP-PEB pembetulan apabila dilakukan pembetulan PEB, PPB, PKB, fotokopi invoice dan fotokopi packinglist, dan fotokopi NPE kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen. Kepala Subseksi Hanggar Pabean dan Cukai/Pejabat pemeriksa dokumen memberikan catatan “sesuai” pada SKP. Dalam hal diperlukan persyaratan laporan surveyor, Kepala Subseksi Hanggar Pabean dan Cukai/Pejabat Pemeriksa Dokumen memberikan catatan “sesuai” pada SKP dan menerbitkan NPE apabila dokumen yang dipersyaratkan berupa laporan surveyor telah dipenuhi. Dalam hal hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai, maka Pelaksana Pemeriksa Barang pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai menyerahkan PEB yang di dalamnya sudah dicantumkan hasil pemeriksaan fisik, PP-PEB apabila dilakukan pembetulan data PEB, PPB, PKB, fotokopi invoice dan fotokopi packinglist kepada Kepala Subseksi Hanggar Pabean dan Cukai atau Pejabat Pemeriksa Dokumen untuk dilanjutkan dengan SOP Penelitian Dokumen. Biaya Layanan Tidak Dipungut Biaya Flowchart Slide
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 139/ PEMERIKSAAN PABEAN DI BIDANG IMPORMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, terhadap barang impor dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik barang; Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, pejabat bea dan cukai berwenang melakukan pemeriksaan pabean atas barang impor; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemeriksaan Pabean Di Bidang Impor; Mengingat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4755; Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; MEMUTUSKAN ; Menetapkan PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMERIKSAAN PABEAN DI BIDANG 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1955 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Pemberitahuan pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh Orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabean. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi Departemen Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai. Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksankan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Dokumen pelengkap pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan pabean, misalnya Invoice, Bill of Lading, Packing List, dan Manifest. Penelitian dokumen adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai dan/atau sistem komputer untuk memastikan bahwa pemberitahuan pabean dibuat dengan lengkap dan benar. Pejabat pemeriksa dokumen adalah pejabat bea dan cukai yang berwenang untuk melakukan penelitian dan penetapan atas data pemeritahuan pabean. Pemeriksaan fisik adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai pemeriksa barang untuk mengetahui jumlah dan jenis barang impor yang diperiksa guna keperluan pengklasifikasian dan penetapan nilai pabean. Pejabat pemeriksa fisik adalah pejabat bea dan cukai yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan fisik barang impor dan ditunjuk secara langsung melalui aplikasi pelayanan kepabeanan atau oleh pejabat bea dan cukai. Pemeriksaan jabatan adalah pemeriksaan fisik barang yang dilakukan oleh prakarsa pejabat bea dan cukai untuk mengamankan hak-hak negara dan/atau memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 2 1 Terhadap barang impor dilakukan pemeriksaan pabean. 2 Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan berdasarkan pemberitahuan pabean yang disampaikan oleh importir. 3 Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. 4 Pemeriksaan pabean dilakukan secara selektif berdasarkan analisis manajemen resiko. Pasal 3 1 Penelitian dokumen dilakukan oleh pejabat pemeriksa dokumen dan/atau sistem komputer pelayanan. 2 Penelitian dokumen oleh pejabat pemeriksa dokumen dilakukan untuk memastikan bahwa pemberitahuan pabean diberitahukan dengan benar, dan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan telah sesuai dengan syarat yang ditentukan. 3 Penelitian dokumen oleh sistem komputer pelayanan dilakukan untuk memastikan bahwa pengisian pemberitahuan pabean yang telah disampaikan telah lengkap dan benar. 4 Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penelitian sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian komputer sebagaimana dimaksud pada ayat 3, yang didasarkan pada data yang disajikan oleh sistem komputer pelayanan. 5 Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penetapan berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat 4. 6 Pejabat pemeriksa dokumen hanya bertanggung jawab atas penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat 5. Pasal 4 Pemeriksaan fisik barang impor dilakukan oleh pejabat pemeriksa fisik berdasarkan instruksi pemeriksaan yang diterbitkan oleh pejabat bea dan cukai atau sistem komputer 5 Pemeriksaan fisik barang dilakukan di Tempat Penimbunan Sementara TPS atau tempat lain yang disamakan dengan TPS; Tempat Penimbunan Pabean TPP;atau Tempat Penimbunan Berikat TPB. Pasal 6 Apabila dalam pemeriksaan fisik barang impor dibutuhkan pengetahuan teknis tertentu, pejabat bea dan cukai dapat meminta bantuan pihak lain yang memiliki pengetahuan teknis 7 1 Dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik, importir atau kuasanya mendapat pemberitahuan pemeriksaan fisik dari pejabat bea dan cukai atau dari sistem komputer pelayanan. 2 Importir atau kuasanya wajib menyiapkan dan menyerahkan barang impor untuk diperiksa, membuka setiap bungkusan, kemasan, atau peti kemas yang akan diperiksa serta menyaksikan pemeriksaan tersebut. 3 Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat 2 harus dilaksanakan paling lama 3 tiga hari kerja setelah tanggal pemberitahuan pemeriksaan fisik. 4 Atas permintaan importir atau kuasanya, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dapat diperpanjang paling lama 2 dua hari kerja apabila yang bersangkutan dapat memberikan alasan tentang penyebab tidak dapat dilakukannya pemeriksaan fisik. 5 dalam hal importir atau kuasanya tidak melaksanakan ketentuan pada ayat 2 dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dan ayat 4, maka pemeriksaan fisik dapat dilakukan oleh pejabat bea dan cukai atas resiko dan biaya importir. Pasal 8 Dalam hal berdasarkan pemeriksaan pabean terdapat Barang impor yang tidak diberitahukan;atau Barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor, maka pejabat pemeriksa dokumen menyerahkan pemberitahuan pabean beserta dokumen pelengkap pabeannya tersebut kepada pejabat bea dan cukai yang bertanggung jawab dibidang pengawasan untuk dilakukan penyelidikan. Pasal 9 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan 10 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik di JakartaPada tanggal 12 November 2007MENTERI KEUANGAN, MULYANI INDRAWATI
38. SOP Pemeriksaan Fisik Barang Berdasarkan Pemberitahuan Pabean BC
sop pemeriksaan fisik barang impor